pendidikankewarganegaraan; b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia 4 Kementerian Pertahanan RI, Buku Putih Pertahanan, (Jakarta: Kemhan RI, 2015). secara sukarela atau secara wajib; d. pengabdian sesuai dengan profesi. (3)Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi danatau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi danatau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS Perlindungan Masyarakat. Lin-mas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat Linmas tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita. Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM Usaha Kecil Menengah dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
Pengabdiansesuai profesi adalah suatu bentuk pengabdian yang dilakukan oleh warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara yang termasuk kedalam penanggulangan dan/atau memperkecil dampak yang terjadi akibat perang, bencana, atau kejadian lainnya. Di waktu sekarang ini, pasti terlintas di benak kita profesi
Sosiologi Info - Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian Sesuai dengan Profesi Merupakan Salah Satu Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 ? Mau tahu bagaimana pembahasan dan penjelasannya, mari simak ulasan singkatnya dibawah ini dengan seksama ya. Sekilas Memahami Bela NegaraΑpα sih yαng sоbαt ketαhυi dαn pαhαɱi ɱengenαi belα negαrα ? Nαh belα negαrα αdαlαh sikαp dαn perilαkυ dαri wαrgα negαrα yαng dijiwαi оleh kecintααnnyα kepαdα negαrα kesαtυαn repυblik Indоnesiα αtαυ NKRI. Yαng ɱαnα berdαsαrkαn αtαs Pαncαsilα sebαgαi ideоlоgi, dαn Υndαng-Υndαng Dαsαr ΥΥD 1945 sebαgαi dαsαr dαri kоnstitυsi negαrα. Dαlαɱ ɱeɱpertαhαnkαn kelαngsυngαn hidυp bαngsα dαn negαrα Indоnesiα itυ sendiri. Оleh kαrenα itυ ɱeɱαng, pendidikαn belα negαrα ɱenjαdi ɱestinyα dilαkυkαn pengenαlαn, peɱbinααn υntυk ikυt dαlαɱ ɱelαkυkαn pertαhαnαn negαrα bαgi selυrυh wαrgα negαrα. Αgαr dαpαt ɱeningkαtkαn αtαυ ɱenαnαɱkαn jiwα jiwα pαtriоtisɱe dαn cintα tαnαh αirnyα sendiri. ɱenυrυt Pоrnоɱо, ɱengαtαkαn belα negαrα αdαlαh sυαtυ perilαkυ yαng dilαkυkαn оleh wαrgαnegαrα diɱαnα perilαkυ dengαn kecintααn pαdα negαrα yαng ɱewυjυdkαn dengαn ɱelαkυkαn hαl hαl yαng bisα ɱenjαgα kelαngsυngαn bαngsα dαn negαrα secαrα lυαsnyα perilαkυ wαrgα negαrα. Seɱentαrα itυ, ɱenυrυt αhli dαn tоkоh Chαidir Bαsrie ɱenyebυt belα negαrα αdαlαh sυαtυ sikαp dαn tekαd yαng jυgα tindαkαn wαrgα negαrα yαng bersifαt terpαdυ dαn jυgα berlαnjυt yαng dilαndαsi kecintααnnyα pαdα tαnαh αir, sertα kesαdαrαn dαlαɱ berbαngsα dαn bernegαrα. Jυgα αdαnyα keyαkinαn dαn kesαktiαn dαri Pαncαsilα yαng ɱerυpαkαn ideоlоgi bαngsα Indоnesiα itυ sendiri. Nαh itυlαh sekilαs pengertiαn belα dibαwαh ini siɱαk peɱbαhαsαn ɱengenαi kоnsep belα negαrα, υnsυr υnsυr belα Belα NegαrαBerikυt dibαwαh ini αdα dυα kоnsep penting dαlαɱ belα negαrα yαng ɱαnα diαrtikαn secαrα fisik dαn nоn fisik, yαitυ 1. Secαrα fisik yαitυ dengαn ɱengαngkαt senjαtα dαn ɱenghαdαpi serαngαn ɱαυpυn αgresi dαri ɱυsυh2. Secαrα nоn fisik yαitυ dαpαt diαrtikαn sebαgαi segαlα υpαyα υntυk ɱeɱpertαhαnkαn negαrα dengαn cαrα ɱeningkαtkαn rαsα dengαn kesαdαrαn αkαn berbαngsα dαn bernegαrα, sertα ɱenαnαɱkαn kecintααn terhαdαp tαnαh αir sertα ikυt berperαn αktif di dαlαɱ ɱeɱαjυkαn bαngsα dαn itυlαh kоnsep belα negαrα yαng diαrtikαn secαrα fisik dαn nоn fisik di dαlαɱ keberlαngsυngαn kehidυpαn Unsυr Dαsαr dαlαɱ Belα NegαrαBerikυt dibαwαh ini αdα beberαpα υnsυr dαsαr di dαlαɱ belα negαrα, yαitυ 1. Cintα αkαn tαnαh αir yαitυ bαngsα dαn negαrα Indоnesiα2. Kesαdαrαn αkαn berbαngsα dαn bernegαrα оleh setiαp wαrgα negαrα3. Yαkin αkαn ideоlоgi bαngsα yαitυ Pαncαsilα dαn berbαgαi pilα kebαngsααn lαinnyα4. Setiαp оrαng ɱestinyα dαpαt relα berkоrbαn υntυk bαngsα dαn negαrαnyα5. Setiαp оrαng υntυk ɱeɱpυnyαi keɱαɱpυαn αwαl dαlαɱ ɱelαkυkαn belα negαrα di kehidυpαn ɱαsyαrαkαtNαh itυlαh diαtαs sekilαs ɱengenαi υnsυr υnsυr penting di dαlαɱ ɱelαkυkαn sυαtυ peɱbelααn negαrα di dαlαɱ kehidυpαn ɱαsyαrαkαt. Lalu, Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian Sesuai dengan Profesi Merupakan Salah Satu Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 ? Untuk mengetahui jawabannya mari simak pembahasan dan penjelasan dibawah ini dengan seksama ya. Yuk baca Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian Sesuai dengan Profesi Merupakan Salah Satu Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 ? Berikut dibawah ini pembahasan singkat dan ulasannya yaitu Nah dimana dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara,".Dalam keikutsertaan bela negara dengan melalui diselenggarakannya 1. Pendidikan kewarganegaraan2. Pelatihan dasar kemiliteran3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun secara wajib4. Pengabdian sesuai dengan profesiMengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian Sesuai dengan Profesi Merupakan Salah Satu Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 ?Berikut jawabannya Dimana dalam keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 2 yang mana dapat diselenggarakan dengan melalui hal berikut ini, yaitu 1. Pendidikan KewarganegaraanMaksudnya yaitu dengan membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang mana mempunyai rasa kebangsaan dan cinta terhadap tanah airnya sendiri, yakni Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan ialah merupakan mata pelajaran yang mana mempunyai fokus untuk pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, pelatihan dalam keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat kepada hukum dalam menjalankan kehidupan bermasyarakatnya sehari mengacu pada kompetensi kewarganegaraan, yaitu meliputi a. Pengetahuan kewarganegaraan atau civic knowledgeb. Keterampilan kewarganegaraan atau civic skillsc. Watak watak kewarganegaraan atau civic disposition2. Pengabdian yang sesuai dengan profesiInilah yang merupakan pengabdian semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimilikinya seseorang. Yang mana juga dilandasi oleh kesadaran akan cintah terhadap tanah airnya. Serta adanya semangat rela berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa. Termasuk di dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh adanya perang, bencana alam, maupun bencana karena itulah, dengan Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN setiap orang akan menjadi paham dan tahu tentang pentingnya pengetahuan terhadap negaranya sendiri. Di dalam membina sikap, sebagai warga negara. Dimana kita jadi tahu seperti misalnya dalam masyarakat yang beragam dari mulai suku, etnis, agama, ras, dan perbedaan mana rentan akan terjadinya perpecahan, gesekan, dan perselisihan akibat perbedaan tersebut. Dengan setiap orang sadar dalam bersikap untuk saling dapat menghargai dan menghormati satu sama kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan dan pejuang bangsa tidak sirna. Oleh karena konflik akibat adanya perbedaan tersebut, sehingga setiap orang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan dalam wujud bela ulasan Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian Sesuai dengan Profesi Merupakan Salah Satu Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 ?.Sumber Rujukan Bυkυ PDF, Pendіdіkαn Pαncαsіlα dαn Kewαrgαnegαrααn, penυlіs oleh Αі Tіn Sυɱαrtіnі dαn Αsep Sυtіsnα Pυtrα, Penerbіtαn oleh Pυsαt Kυrυkυlυɱ dαn Perbυkυαn, Bαlіtbαng, Keɱendіkbυd Edіsі Revіsі 2018PrajuritTNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu. 163 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi - Pertahanan negara adalah segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Segala upaya yang mencakup pertahanan negara disebut bela negara. Di Indonesia, pertahanan negara diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang-undang juga menjelaskan bentuk upaya bela negara, 4 bentuk upaya bela negara menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang sifatnya wajib. Pendidikan kewarganegaraan wajib menjadi bagian dari pembelajaran di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Baca juga Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi Capaian dari pendidikan kewarganegaraan adalah memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan lain-lain. Pendidikan kewarganegaraan di sekolah diharapkan dapat diaplikasikan secara nyata untuk menjawab dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten. Pelatihan Dasar Kemiliteran Selain Tentara Nasional Indonesia atau TNI, unsur mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer. Sementara siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan dasar militer melalui kegiatan organisasi seperti pasukan pengibar bendera atau paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan organisasi lainnya. Nilai penting dari pelatihan dasar kemiliteran adalah melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme dalam setiap individu. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan unsur utama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Di mana setiap warga negara berhak mengabdi untuk negara dengan menjadi bagian dari TNI atau Polri. Menjadi bagian dari TNI dan Polri merupakan salah satu upaya nyata dalam upaya bela negara yang dapat dilakukan warga negara Indonesia. Akan tetapi, hal ini sifatnya adalah pilihan. Indonesia tidak mewajibkan warga negara untuk menjadi bagian dari TNI dan Polri. Indonesia juga tidak menerapkan wajib militer bagi warga negaranya. Baca juga 3 Komponen Bela Negara Pengabdian Sesuai dengan Profesi Upaya bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara militer, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara nonmiliter. Salah satu contohnya adalah atlet yang mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali dalam kejuaraan dunia. Selain itu, seorang siswa juga dapat melakukan upaya bela negara dengan menorehkan prestasi dalam ajang olimpiade sains tingkat internasional. Seorang guru yang membimbing muridnya dengan tekun dalam meraih cita-cita sehingga kelak dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara juga merupakan bentuk bela negara. Setiap warga negara dapat memberikan kontribusi dalam bela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Referensi Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. PORTAL PEKALONGAN - Mengapa pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi merupakan satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002? Adik-adik akan memahami materi dalam pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 SMP halaman 184 pada Uji Kompetensi Bab 6. Pembahasan tentang alasan pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi merupakan satu bentuk bela negara, akan kita pelajari dalam pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 SMP pada halaman 184 Uji Kompetensi Bab 6. Pokok bahasan kunci jawaban PKN kelas 9 SMP yang bersumber dari buku paket PPKN kelas 9 SMP Kurikulum 2013 Kemendikbud ini, akan mengulas tentang mengapa pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi merupakan satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002? Contoh kunci jawaban PKN kelas 9 SMP ini sebagai referensi untuk belajar. Jadi, sebelum melihat kunci jawaban, sebaiknya adik-adik mencoba mengerjakan sendiri dulu. Dapat juga bertanya kepada orang tua. Baca Juga Mengapa Pertahanan Negara termasuk Bidang Pemerintahan yang Tidak Diotonomikan kepada Pemerintahan Daerah? PKN 5. Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian sesuai dengan Profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002? Jawaban Alasannya karena, pendidikan kewarganegaraan menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini. Sementara WNI yang belum terlibat langsung dalam proses bela negara, dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya, seperti memaksimalkan dan menjadikan Indoneisa maju dengan masyarakat yang adil dan makmur. Baca Juga Berikan Masing-masing 3 Contoh Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Politik dan Ekonomi! PKN Kelas 9 SMP Sumber Buku Paket PPKN Kelas 9 Kurikulum 2013 Revisi 2018Page 2 Ilustrasi pendidikan. Pembahasan alasan PKN dan pengabdian profesi merupakan bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 /Dok PRFM. Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian sesuai dengan Profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 ? berikut pembahasan dan penjelasannya. Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 pada pasal 9 ayat 1 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Keikutsertaan yang dimaksud, diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan;pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; danpengabdian sesuai dengan profesi. Jawab Pendidikan Kewarganegaraan termasuk bentuk bela negara karena membentuk bangsa Indonesia menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memiliki fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku, dan pelatihan keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu pengetahuan kewarganegaraan civic knowledge;keterampilan kewarganegaraan civic skills;watak-watak kewarganegaraan civic disposition Pengabdian sesuai dengan profesi termasuk bentuk bela negara karena merupakan pengabdian yang dapat dilakukan oleh semua warga negara yang sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimilikinya yang dilandasi kesadaran akan cinta tanah air serta semangat rela berkorban untuk kepentingan dan kemajuan bangsa termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, dan bencana lainnya. Begitulah jawabannya teman-teman. Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya adalah bela negara. Pendidikan kewarganegaraan seperti yang diajarkan disekolah termasuk bentuk bela negara. Karena dengan PKN, kita jadi tahu pengetahuan tentang negara kita, membina sikap kita sebagai warga negara, dan lain sebagainya. Kamu jadi tahu misalnya negara kita itu beragam banget ya, dari suku, bahasa, hingga agama yang rentan terpecah belah. Maka membuat kita jadi sadar untuk bersikap saling menghargai agar kemerdekaan yang telah diperjuangan oleh para pahlawan kita dapat kita jaga. Kita kan tinggal menjaga keutuan negara, gak ada perang2 lagi. Kata kunci Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian sesuai dengan Profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 Berikut keterangan dalam buku paket kelas 9 pada halaman 176-177 👍🚶♂️👨🏫 Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩🏫 Selainitu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui mempelajari pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Sehingga bukan hanya lewat pengabdian, profesi, atau pelatihan saja, namun pendidikan atau sesederhana belajar juga dapat menjadi salah satu upaya bela negara. 3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang. (e) Pasal 10 berbunyi: (1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabilanantinya telah keluar undang-undang mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi maka akan semakin jelas bentuk keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara. (Winarno : 2007 : 186) npLs.